Cara Membuat STNK, SKCK, dan SIM Gratis
Pulsapedia.com | Jika saat ini kamu belum memiliki STNK, SKCK, dan SIM, kini saatnya buat surat tersebut, karena, pembuatan STNK, SKCK, SIM sekarang bisa gratis lho! berminat? berikut cara dan persyaratannya.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PP ini ditandatangani dan ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember lalu. Dan sudah diundangkan sehari setelahnya.
Perlu Anda garis bawahi, tidak semua orang bisa membuat dan memperpanjang SIM gratis atau membuat STNK cuma-cuma. Artinya hanya untuk masyarakat dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkannya, yakni:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
- Masyarakat tidak mampu
- Mahasiswa atau pelajar, dan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selengkapnya silahkan baca di Google News