Top User

Cara Membuat STNK, SKCK, dan SIM Gratis

shape image

Cara Membuat STNK, SKCK, dan SIM Gratis

Pulsapedia.com | Jika saat ini kamu belum memiliki STNK, SKCK, dan SIM, kini saatnya buat surat tersebut, karena, pembuatan STNK, SKCK, SIM sekarang bisa gratis lho! berminat? berikut cara dan persyaratannya.

Cara Membuat STNK, SKCK, dan SIM Gratis

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP ini ditandatangani dan ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Desember lalu. Dan sudah diundangkan sehari setelahnya.

Perlu Anda garis bawahi, tidak semua orang bisa membuat dan memperpanjang SIM gratis atau membuat STNK cuma-cuma. Artinya hanya untuk masyarakat dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkannya, yakni:

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial
  2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  3. Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
  4. Keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
  5. Masyarakat tidak mampu
  6. Mahasiswa atau pelajar, dan
  7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pembuatan SKCK Dijamin Gratis
Bikin dan perpanjang SIM maupun STNK memang gratis bersyarat. Tetapi untuk pembuatan SKCK, dijamin tarifnya benar-benar bisa free.

“Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0%, antara lain jenis PNBP berupa penerbitan SKCK,” seperti ditulis dalam PP.

Asal tahu saja, pembuatan dan perpanjang SKCK baik secara offline di Polsek ataupun Polres maupun online, dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) dipungut Rp 60.000.


Selengkapnya silahkan baca di Google News
© Copyright 2018 - 2024 Pulsapedia.com

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

Order now