Top User

Apakah ATG 5.0 Legal? Ini Penjelasan Lengkapnya

shape image

Apakah ATG 5.0 Legal? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pulsapedia.comAuto Trade Gold 5.0 jelas investasi legal dan sudah memiliki izin. Namun, memang sebelumnya sempat mengundang kontroversi. Hal itu dialami saat masih belum diupgrade, berstatus 4.0. Pasalnya pula memang belum ada regulasi dan aturan dari Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang jelas mengenai robot trading investasi. Yang mana seperti digunakan dalam Auto Trade 5.0. Diketahui, Satgas Waspada Investasi atau SWI melaporkan temuan investasi ilegal di Indonesia. Jumlah yang ditemukan ada 26 entitas hingga April lalu. Salah satunya adalah Auto Trade Gold 4.0.
Apakah ATG 5.0 Legal? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menurut OJK kegiatan tertutup terkait dengan Auto Trade Gold 4.0 telah diinvestasikan dalam perdagangan robot / permainan uang. Pendiri dan Ketua Penyiar (MIB) PT Sarana Digital Future International (SDFI) Idaman Gea di Jakarta memberikan penjelasan Senin (17/05/2021). Seharusnya pemerintah membuat aturan yang jelas tentang penggunaan robot trading yang banyak digunakan dalam transaksi pasar valas dan komoditas.

Baca juga:

SWI sedang mempertimbangkan untuk berinvestasi dalam aplikasi Auto Trade Gold 4.0 di bot untuk menjalankan permainan uang. Gea menyayangkan pernyataan SWI. Kita harus dipanggil dulu. Aplikasi Auto Trade Gold 4.0 jelas merupakan penyelenggara. Aplikasi ini dibuat oleh PT Sarana Digital International (SDI). Namanya PT Sarana Digital Future International (.sudah diubah menjadi SDFI) ujarnya Senin (17 Mei 2021).

Menurut Gea, Autotrade perusahaan tersebut terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. HAKI) nomor JID2020077863. Tidak hanya itu PT SDFI juga memiliki nomor lisensi AHU-0028437.AH.01.012020. Diklasifikasikan sebagai investasi penipuan atau money game.  tanyanya

“Sejauh ini, kami yakin Autotrade berada di bawah naungan perusahaan nasional yang berdiri secara sah menurut UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi menurut kami, sebuah kesalahan besar jika aplikasi kami ini dinyatakan masukan dalam kriteria investasi bodong,” lanjut Gea. Menurutnya, PT SDFI mempunyai niat yang sangat besar untuk menjalankan seluruh kegiatannya sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku di NKRI.

Menurut Gea, Autotrade juga tidak menghimpun dana masyarat sehingga tidak perlu izin OJK. Namun dia tidak menampik bila ada oknum yang mengatasnamakan Autotrade melakukan pengumpulan dana masyarakat. “Kami tegaskan. Bahwa perusahaan tidak bertangung jawab atas tindakan oknum – oknum itu. Kami akan menindak pihak – pihak yang menggunakan nama Autotrade yang mengumpulkan dana masyarakat itu,” ujarnya.

Gea juga menghimbau supaya komunitas Autotrade tidak terpengaruh atas isu – isu negatif soal aplikasi Autotrade itu. “Kami hanya ingin memberikan solusi terbaik dalam situasi ekonomi masyarakat yang sangat sulit di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum berujung reda ini,” katanya. Adapun untuk pernyataan dari SWI dan OJK ini, tim pengacara PT SDFI akan mendatangi OJK untuk klarifikasi soal aturan robot trading di Indonesia.

PT SDFI sangat mendukung SWI, OJK dan BAPPEPTI untuk melalukan penertiban dan penutupan semua jenis investasi bodong yang merugikan masyarakat. Namun sebelumnya mesti diberi arahan dan pembinaan. “Kami berkomitmen penuh untuk mengikuti seluruh aturan hukum yang berlaku. Kami juga memohon kepada OJK dan pihak terkait soal regulasi yang jelas bagi perusahaan yang menjual robot trading secara legal di Indonesia. Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang ingin membangun bisnis serupa,” tukas Gea.


Selengkapnya silahkan baca di Google News
© Copyright 2018 - 2024 Pulsapedia.com

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

Order now