Top User

Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

shape image

Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik - Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk memberikan dukungan finansial sebesar Rp 7 juta untuk penggunaan kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023. Sesuai dengan laporan Kompas.com (7/3/2023), sampai Desember 2023, insentif ini akan diberikan kepada 200 ribu unit sepeda motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua individu berhak untuk menerima dukungan ini.
Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Ada kriteria dan prioritas yang ditetapkan pemerintah bagi penerima bantuan kendaraan listrik senilai Rp 7 juta. Lantas, apa saja kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh insentif sepeda motor listrik ini?

Kriteria Penerima Insentif Kendaraan Listrik

Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan dan Pengeluaran Negara dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menguraikan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima insentif sepeda motor listrik.

Berikut ini kriteria tersebut, seperti dilansir Kontan (87/3/2023):
  • Diutamakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  • Pelanggan listrik dengan daya 450 sampai 900 VA.
  • Selain itu, terdapat beberapa kriteria tambahan yang berlaku untuk 50 ribu unit sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik.

Rida Mulyana, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan ada tiga kriteria penerima insentif motor listrik hasil konversi:

  1. Motor yang layak pakai dengan kapasitas mesin 100-150 cc.
  2. Hanya satu motor listrik hasil konversi per kepemilikan.
  3. Motor harus dikonversi di bengkel yang telah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Rida juga menambahkan bahwa motor yang akan dikonversi harus memiliki dokumen lengkap dan aktif. Nama pemilik kendaraan yang terdaftar pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus sesuai dengan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Mendapatkan Insentif Kendaraan Listrik

Untuk memastikan insentif kendaraan listrik tepat sasaran, pemerintah akan melakukan verifikasi data pada setiap pembelian unit. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan bahwa verifikasi akan dilakukan ketika calon pembeli mengunjungi dealer motor listrik.

Selama proses verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan. Jika calon pembeli memenuhi syarat, mereka akan langsung mendapatkan diskon sebesar Rp 7 juta.

Penting untuk diingat bahwa, sesuai dengan kriteria penerima, satu NIK hanya berhak menerima insentif untuk satu unit kendaraan listrik saja.

Untuk mengajukan insentif sepeda motor listrik, calon pembeli harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi dealer sepeda motor listrik yang resmi dan terdaftar.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika melakukan konversi.
  • Dealer akan melakukan verifikasi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menentukan kelayakan penerima insentif.
  • Jika memenuhi syarat, calon pembeli akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta saat melakukan pembelian.

Pastikan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memilih bengkel sertifikasi yang sesuai untuk konversi dan memastikan bahwa hanya satu kendaraan listrik per NIK yang menerima insentif.
Diharapkan, dengan adanya insentif sepeda motor listrik ini, pemerintah dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Program ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat yang memerlukan dukungan finansial dalam pengadaan kendaraan listrik.

Selain itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, seperti fasilitas pengisian daya (charging station), untuk memastikan ketersediaan sarana yang memadai bagi pengguna kendaraan listrik. Dengan dukungan yang komprehensif ini, diharapkan pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta ekonomi nasional.

Mau dapat subsidi Motor Listrik? Cek selengkapnya disini >>

Selengkapnya silahkan baca di Google News
© Copyright 2018 - 2024 Pulsapedia.com

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

Order now